HAK
ASASI MANUSIA

Penyusun
:
Bima
Dwi Pamungkas
22114171
1KB04
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
2. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
1.
Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
2.
Sebagai proses pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang permasalahan-permasalahan pokok HAM.
3.
Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
4.
Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM itu sendiri didalam masyarakat.
5.
Sarana pengajak peduli akan hak-hak yang
dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku.
3. RUMUSAN
MASALAH
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini diantaranya :
1.
Apa pengertian HAM itu
2.
Apa makna keadilan
3.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
4.
Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
HAM
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
2. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu
tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu
kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan
objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak
atau lebih Dalam setiap aspek kehidupan manusia, sering terjadi suatu hal yang
membutuhkan keadilan namun dalam kenyataannya banyak yang tidak mendapatkan
keadilan. Ketika seseorang merasakan ketidak adilan dalam kehidupannya, maka
manusia tersebut akan mencari suatu keadilan.
3. Contoh
Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan
tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya
4. UPAYA-
UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Setiap orang bertanggung jawab untuk
terlibat dalam penegakan HAM, walaupun secara formal tanggung jawab negara
lebih besar. Tetapi peran masyarakat luas sebenarnya mempunyai dampak yang
sangat besar bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Tentu saja
tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya HAM. Jika
seorang memahami konsep dasar ini, maka akan semakin mudahnya menyebarluaskan
tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam penegakan upaya
HAM. Sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulai dari lingkungan keluarga,
warga sekitar, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas,
sikap positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan dengan cara :
1. Tidak
mengganggu ketertiban umum
2. Saling
menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3. Meghormati
keberadaan sendiri
4. Berkomunikasi
dengan baik dan sopan
5. Turut
maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara
damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan, serta kelompok besar
tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok
kecil menghormati kelompok besar.
Setiap kita adalah pejuang hak asasi
manusia. penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling
kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa
saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-laki
untuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah
kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika
dilakukan oleh semua orang akanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal
ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk
langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM.
Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di
lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungantersebut dapat di
tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1. Menghormati
menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar
dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif
men sosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai
kaum hak-hak perempuan
5. Membantu
terwujudnya perlindungan hak-hak anak
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi.
Keadilan
merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan
melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat
subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan
antara 2 belah pihak atau lebih.
Jadi.
Keadilan merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita
rasakan sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak
di hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.
2. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar