Rabu, 08 Oktober 2014

HAK ASASI MANUSIA



HAK ASASI MANUSIA



                                                         Penyusun :
Bima Dwi Pamungkas
22114171
1KB04

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang


Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

2.     TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
1.      Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
2.      Sebagai proses pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang   permasalahan-permasalahan pokok  HAM.
3.      Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
4.      Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM  itu sendiri didalam masyarakat.
5.      Sarana pengajak  peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

3.      RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini diantaranya :
1.     Apa pengertian HAM itu
2.     Apa makna keadilan
3.     Contoh-contoh pelanggaran HAM
4.     Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan HAM di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

2.      Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih Dalam setiap aspek kehidupan manusia, sering terjadi suatu hal yang membutuhkan keadilan namun dalam kenyataannya banyak yang tidak mendapatkan keadilan. Ketika seseorang merasakan ketidak adilan dalam kehidupannya, maka manusia tersebut akan mencari suatu keadilan.

3.      Contoh Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya

4.      UPAYA- UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM, walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar. Tetapi peran masyarakat luas sebenarnya mempunyai dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya HAM. Jika seorang memahami konsep dasar ini, maka akan semakin mudahnya menyebarluaskan tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam penegakan upaya HAM. Sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan dengan cara :
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum
2.      Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3.      Meghormati keberadaan sendiri
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan
5.      Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.
Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia. penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-laki untuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orang akanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungantersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1.      Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2.      Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3.      Aktif men sosialikan hukum dan HAM
4.      Menghargai kaum hak-hak perempuan
5.      Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak




BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
 HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.

                Keadilan merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih.
               
               Jadi. Keadilan merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita rasakan sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak di hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.




2.      DAFTAR PUSTAKA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar